Menangis di Ruang Sidang, Istri Korban Kecelakaan di Jombang Minta Pelaku Dihukum Berat

Terdakwa dengan tangan terbolgol digelandang ke ruang sidang. Istimewa

JOMBANG – Tangis seorang perempuan berinisial EF (29) pecah di hadapan majelis hakim, dalam agenda sidang pembuktian penuntut umum dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (14/8/2025).

Tangis itu diluapkan ibu dua anak asal Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang belum bisa menerima keadaan usai kehilangan suaminya dalam kecelakaan tragis yang menimpanya pada Minggu (27/4/2025) lalu.

Hari itu menjadi momen paling kelam dalam sejarah hidupnya. Bukan hanya kehilangan suami yang dicintanya, anak laki-laki semata wayangnya berinisial MAIA (5) juga mengalami patah kaki yang hingga kini masih menjalani perawatan secara intensif.

Sejarah kelam itu terjadi sekitar pukul 15.15 WIB. Perempatan di Jalan Raya Dusun Pulorejo, Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang turut menjadi saksi tak terbantahkan peristiwa tragis itu terjadi.

EF dan anaknya MAIA dibonceng mendiang suaminya FA (38) mengendarai sepeda motor Beat bernomor polisi S 6831 OCX berjalan dari arah selatan, tepat saat di perempatan FA berjalan pelan sembari melihat rambu lampu berwarna kuning yang menandakan hati-hati.

Namun, tiba-tiba muncul kendaraan Carry Pikap L 9592 BB yang dikemudikan oleh Adi Sanjaya dengan kecepatan sekitar 60 kilometer perjam dan kurang memperhatikan rambu hingga kondisi sekitar hingga menabrak motor yang ditumpangi satu keluarga tersebut.

Kejadian terjadi begitu cepat, FA langsung terpental hingga membuatnya meregang nyawa, sementara sang anak terpental hingga masuk sungai dan EF jatuh tak jauh dari lokasi benturan.

“Saya dari arah selatan ke utara, saya berhenti ke kiri, ada mobil biru, saya nengok ke depan langsung terpental,” kata EF dengan mata berkaca-kaca kepada wartawan saat ditemui usai sidang di PN Jombang, Kamis (14/8/2025).

Niat baik damai EF dalam kasus kecelakaan ini ternyata tidak dihargai oleh tersangka pengemudi pikap Adi Sanjaya hingga kasus ini berlanjut di meja hijau. Saat itu EF hanya meminta tersangka bertanggung jawab atas kelalaiannya itu. Mulai dari menanggung biaya anaknya untuk berobat hingga biaya berobat dirinya.

“Saya sebenarnya ingin pelaku ini bertanggung jawab, artinya memberikan biaya berobat anak saya, atau santunan yang meninggal,” ujar dia.

Menurut pengakuan EF, tidak ada sama sekali itikad baik dari Adi Sanjaya. Sementara kondisi anaknya cukup parah, ia menyebut kaki kirinya patah sebanyak tiga ruas sehingga membutuhkan operasi dengan biaya yang cukup tinggi.

Meski sudah mendapat asuransi kematian jasa raharja untuk suaminya dan biaya rumah sakit saat penanganan. EF menyebut uang itu tidak cukup untuk biaya kontrol lanjutan hingga kebutuhan hidup usai ditinggal kepala keluarga.

Terlebih, EF mengaku kaget saat pihak rumah sakit bilang jika biaya asuransi jasa raharja untuk anaknya sudah habis. Artinya, pengobatan dan pemulihan harus dilakukan secara mandiri.

“Jasa raharja dapat, Rp50 juta untuk suami saya yang meninggal, tapi sudah habis, untuk anak saya tidak dikasih tahu, tahunya dikasih tahu pihak rumah sakit katanya sudah habis, namun tidak bilang dapat berapa,” jelasnya.

Bahkan, ia sudah keluar uang pribadi sekitar Rp10 juta untuk biaya mandiri kontrol hingga transportasi.

“Kalau sekarang untuk kontrol, perawatan berkala biaya pribadi semua, sudah habis sekitar Rp10 jutaan, biaya sendiri. Saya juga sempat operasi, rahang patah juga. Gak tau ini nanti bagaimana pembiayaannya saat anak saya copot pen, operasi lagi,” pungkasnya.

Waktu pun cepat berlalu, kini EF berjuang sendiri untuk bertahan hidup di tengah mencarai penyembuhan untuk anaknya. Pada akhir kata ia meminta agar majelis hakim menghukum berat pelaku yang telah lalai hingga membuat suaminya meninggal dan anaknya yang kakinya tak lagi bisa berjalan normal.

“Saya minta pelaku dihukum berat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *