Aktivis di Banyuwangi Dikeroyok saat Demo, Namun Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Yunus Wahyudi (kacamata hitam) saat orasi sebelum terjadi perkelahian. (Ist)

BANYUWANGI – Sorang aktivis di Banyuwangi, Yunus Wahyudi mengaku menjadi korban pengeroyokan namun malah ia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dalam unggahan video di media sosial seorang aktivis yang karib disapa Harimau Blambangan ini, ia mengaku bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi.

Penetapan itu disebut Yunus dalam kasus dugaan pengeroyokan berdasarkan surat penetapan nomor S.Tap/144/VII/res.1.6/2025/satreskrim tertanggal 4 juli 2025.

Yunus sangat menyayangkan hal itu. Sebab, dirinya 3 orang berkelahi atau dikeroyok dengan 15 orang namun malah ia yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sayalah yang ditetapkan sebagai tersangka kan lucu, kalau saya boleh mengatakan bahwa ini murni kriminalisasi tapi sepertinya kok kata kriminalisasi dianggap hanya berusaha mencari pembenaran atas diri saya sendiri, lantas apa ya kira kira namanya,” tanya Yunus.

Padahal, sambung dia, saat iru dirinya sedang memperjuangkan hak dan ketenangan masyarakat khususnya emak-emak yang selama ini terjerat oleh hutang dari PT bina Artha Ventura dan cara penagihannya sangat tidak manusiawi selain dengan cara intervensi juga kadang dilakukan malam hari dan dianggap sangat meresahkan.

Tentang permasalahan adu fisik yang terjadi di kantor PT bina Artha Ventura sebenarnya banyak saksi yang ada di tempat kejadian perkara. Namun, Yunus mengaku tidak ada saksi yang diperiksa namun dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 30 orang saksi mata yang tahu kronologi terjadinya baku hantam. Tapi anehnya tidak satupun yang diperiksa, tahu-tahu saya sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Yunus.

Dirinya berpandangan, kasus yang menimpa dirinya ini merupakan gambaran hukum di Banyuwangi sedang kacau balau.

“hukum adalah panglima, keadilan harus di tegakkan seadil adilnya namun dengan penetapan saya menjadi tersangka sangat jelas bahwa hukum di Banyuwangi tajam ke bawah namun tumpul keatas, prinsip hukum di banyuwangi siapa yang mempunyai kekuatan uang dialah yang berhak untuk di lindungi terlepas itu benar ataupun salah,” urai Yunus dengan geram.

Dia menegaskan bahwa secara nalar dan logika hukum bahwa tuduhan pengeroyokan terhadap dirinya sangatlah janggal. Sebab, menurut Yunus, saat itu dirinya bersama dua temannya dikeroyok oleh 15 orang.

Yunus tidak ingin dibela namun hukum di Banyuwangi harus benar-benar ditegakkan.

“Saya dan dua teman saya dikeroyok oleh 15 orang, tapi justru saya yang dijadikan tersangka. Ini pakai logika hukum yang terbalik. Saya mohon dan berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polresta Banyuwangi untuk melihat kronologi kejadian yang sebenar benarnya saya tidak minta untuk di bela saya hanya meminta supaya hukum di tegakkan seadil adilnya,” pungkas Yunus.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menyebut, kasus ini ternyata kedua belah pihak saling lapor.

Saat ini polisi tengah memproses keduanya. Kendati demikian pihaknya belum memberi keterangan rinci soal penetapan tersangka.

“Semua laporan yang masuk dari kedua belah pihak kami proses semua, untuk rangkaian proses penyidikan sementara masih berlangsung,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *