Sakit Hati, Istri Siri Tega Habisi Nyawa Suaminya

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres. (Foto: Hema)

JOMBANG – Peristiwa tragis menimpa seorang laki-laki berinisial LK (45), ia tewas di tangan istri sirinya sendiri FPN (47).

Pembunuhan yang dilakukan FPN terhadap suami nya LK terjadi pada 14 Mei 2025 lalu. Pelaku meracun korban menggunakan potas sebanyak 4 butir dan racun tikus.

Bacaan Lainnya

“Empat butir potas dimasukkan ke dalam botol air minum yang biasa diminum korban, setelah minum korban mengalami gejala keracunan dan jatuh di dapur,” kata Kasat Reskrim Polres Jomnang, AKP Margono Suhendra, dalam keterangan jumpa pers di Mapolres, Kamis (26/6/2025).

Korban ini merupakan pengusaha mebel di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Menurut Margono, saat racun sudah merasuk di tubuh korban, korban mengalami lemas dan tak berdaya.

“Pelaku sempat meminta bantuan kepada karyawan korban untuk memindahkan tubuh korban ke dalam kamar dengan alasan sakit,” sambung dia.

Tak hanya meracuni korban, tersangka FPN juga memukul dan menusuk korban hingga tewas. Mirisnya, korban ini tinggal berdua bersama jasad suaminya itu selama 7 hari di rumah kontrakan yang berlokasi di Mojoagung.

“Korban dipukul di bagian kepala hingga berdarah, kemudian ditusuk dua kali dibagian bawah dada dengan menggunakan pisau dapur,” ujar Margono.

Setelah dipastikan tewas, tersangka kemudian menutupi jasad suaminya menggunakan selimut dan kasur untuk menyamarkan bau busuk.

Bahkan tersangka juga menyebar bangkai tikus di dalam rumah agar tetangga tidak curiga.

“Alasannya bau busuk itu berasal dari bangkai tikus, tersangka bahkan masih memantau beberapa kali setelah pindah ke rumah saudaranya,” tambahnya

Tepat pada tanggal 25 Juni 2025 tersangka akhirnya mengakui kejahatannya dengan menyerahkan diri ke Polres Jombang.

Ia merasa ketakutan dan yakin jika perbuatan kejinya pasti terungkap. Kepada pihak kepolisian tersangka mengaku tega menghabisi nyawa suaminya karena sakit hati dan sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *