Jombang – Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.
Dalam menjalankan aksinya tersangka menyamar sebagai anggota kepolisian dan merampas harta seorang pria yang dalam perjalanan menuju Terminal Jombang.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra sekitar pukul 02.00 WIB korban yang dari Surabaya sedang akan menuju Terminal Jombang. Selang beberapa waktu korban didatangi dengan tiga orang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi dan berniat untuk melakukan pengecekan HP korban dengan alasan adanya laporan pencurian kotak amal.
“Satu dari tiga pelaku sudah diamankan. Pelaku tersebut merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Nganjuk selama 1 tahun 8 bulan,” terang AKP Margono dalam jumpa pers.
Tersangka diketahui berinisial ES (46) warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kauman Nganjuk dan dua rekannya K dan B masih buron.
Dalam aksinya tersangka berhasil merampas harta milik korban diantaranya uang cash 900 ribu rupiah,saldo uang elektronik sebesar 5 juta 200 ribu rupiah dan satu buah Handphone.
“Usai menjalankan aksinya para pelaku melarikan diri dengan mengendarai mobil sewaan. Hasil rampasan dibagi rata. Dari keterangan tersangka ia menerima bagian sebesar 1 Juta Rupiah dan dua orang temannya mendapat bagian 1,6 juta dan sisanya untuk membayar sewa kendaraan,” paparnya.
“Kami menduga pelaku tidak hanya sekali menjalankan aksinya. Rupanya dalam penyelidikan kami mendapati barang bukti lainnya berupa KTP milik orang lain, diduga ini merupakan korban kejahatan serupa”, lanjutnya.
AKP Margono menegaskan akan terus berkomitmen memberantas kejahatan di jalanan khususnya yang menggunakan modus manipulatif seperti penyamaran sebagai penegak hukum.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila melihat kejadian yang mencurigakan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.